Senin, 22 Februari 2021

Menyibak Rahasia Menerbitkan Buku Pada Penerbit Mayor

 



Berikut ini adalah susunan acara pelatihan belajar menulis edisi Rabu, 10 Februari 2021 sebagai berikut:

1.         Pembukaan, yang baru saja dilakukan

2.         Paparan narasumber

3.         Tanya jawab.

4.         Penutup

Materi belajar menulis malam ini, bisa dibilang lanjutan pertemuan sebelumnya. Tema kali ini sesuai dengan Flyer adalah bagaimana Menembus Tulisan di Penerbit Mayor” dan narasumbernya adalah bapak Edi S. Mulyanta selaku Manajer Operasional pada Penerbit Andi.

Dan malam ini sangat luar biasa antusiasme saya, karena penasaran bagaimana cara penulis-penlis hebat dapat menerbitkan bukunya pada penerbit mayor. Inilah hasil dari belajar menulis malam ini yang dijelaskan oleh narasumber yang luar biasa.

Berikut ini adalah beberapa definisi yang perlu kita ketahui berdasarkan Undang-Undang no 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

1.  Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.

2.  Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku.

3.      Penulis adalah setiap orang yang menulis naskah buku untuk diterbitkan dalam bentuk buku

4.      Penulisan adalah penyusunan naskah buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.

5.     Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

6.   Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,dan bagian akhir.

Menurut UU no. 3 tahun 2017, tidak ada penggolongan penerbit Mayor dan Minor. Akan tetapi dalam perkembangan dunia penerbitan yang berorganisasi di bawah Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), akhirnya secara alami penerbit ini berproses secara mandiri produksi bukunya. Setiap penerbit anggota IKAPI berhak mengelola terbitannya yang dipantau oleh Perpustakaan Nasional RI yang mengeluarkan nomor ISBN. Jumlah judul yang diproduksi oleh penerbit berbeda-beda dengan genre yang berbeda pula sehingga akhirnya membentuk pengelompokan tersendiri dalam jumlah output produksinya. Perpustakaan Nasional RI akhirnya memberikan kode-kode tersendiri di dalam ISBN untuk menentukan penggolongan penerbit dengan jumlah produksi tertentu.

Hal ini bisa dilihat melalui  ISBN Publication Element adalah jumlah produksi bukunya, sehingga penggolongan ini menjadikan digit semakin besar adalah penerbit yang mempunyai kapasitas jumlah produksi yang besar.

Penerbit mayor mempunyai rentang produksi dari 3 digit hingga 4 digit, karena kapasitas produksi dan penjualannya bisa mencapai jumlah tertentu. Hal inilah yang menjadikan masyarakat akhirnya memberikan istilah ada penerbit mayor dan minor, karena jumlah terbit dan besaran pemasaran. Dengan jumlah produksi yang besar, penerbit dapat mendistribusikan secara merata di seluruh Toko Buku dan Outlet penjualan yang lain secara nasional,sehingga menambah penyebutan penerbit skala nasional. Penyebutan ini akhirnya diadopsi pada peraturan-peraturan sesudahnya dalam hal pengukuran indeks, yang digunakan oleh penulis-penulis yang tergabung dalam beberapa profesi pendidik yang mengharuskan menghasilkan luaran atau outcomes berupa hasil tulisan.

Pada tahun 2019, keluar  PP no. 75 yang mengatur pelaksanaan UU perbukuan no. 3 tahun 2017 tersebut dengan membagi jenis-jenis buku yang dapat ditulis oleh para calon penulis. Dengan dasar ini, penerbit-penerbit di bawah IKAPI akhirnya menentukan segmentasi buku yang sesuai dengan visi dan misi mereka serta tentunya mencari keuntungan dengan menjual buku hasil tulisan dari para penulisnya. Penulis dapat menentukan terlebih dahulu tema apa yang memang menjadi keahlian dan kompetensinya, dan melihat contoh buku-buku yang telah terbit di penerbit-penerbit yang menjadi tujuan pengiriman tulisan penulis, sehingga bisa cocok dengan genre yang menjadi andalan penerbit tersebut.

Buku terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

a.    Buku teks pelajaran yang mempunyai nilai angka kredit yang tinggi, terutama yang bisa lolos Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

b.      Buku Non Teks berupa buku pengayaan maupun buku referensi, atau buku modul pelajaran.

c.       Buku umum karya fiksi atau novel.

Penerbit dalam memandang calon naskah yang akan diterbitkan lebih dominan pada unsur market, karena yang diterbitkan tentunya harus mempunyai market yang besar. Buku teks pelajaran mempunyai effort yang cukup berat baik dari sisi penulis maupun penerbit, karena harus menilaikan ke BNSP secara nasional. Calon naskah buku yang lebih mudah untuk dimasukkan adalah buku pengayaan, modul pelajaran.

Dari sudut pandang penerbit ini, kita dapat menyesuaikan dengan bahan naskah yang akan ditulis, sehingga dapat diterima oleh penerbit yang memang satu visi dan satu misi. Hal-hal yang dapat dilakukan penulis untuk mengajukan calon naskah buku ke penerbit mayor adalah:

1.    Tulislah Proposal pengajuan naskah terlebih dahulu yang bisa ditawarkan ke penerbit. Isi proposal ini adalah, Judul, Sub Judul jika ada, sinopsis buku, Outline, Sampel Bab minimal 2 bab, dan CV penulis.

2.   Berikan penjelasan sasaran pasar, pesaing buku lain yang telah terbit, untuk membantu penerbit dalam memandang naskah bapak ibu sekalian. Berikan data-data market sasaran, positioning, materi pesaing, keunggulan buku dibanding pesaing, untuk mempermudah penerbit dalam melakukan review naskah. Tidak semua buku bisa diterbitkan oleh penerbit karena keterbatasan modal, strategi pemasaran, serta visi misi mereka. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, di mana outlet toko buku sedang terkena PSBB sehingga proses penjualan dan distribusi buku menjadi terkendala.

Penerbit ANDI hanya menerbitkan 20-30 persen saja dari naskah yang masuk yang jumlahnya bisa mencapai 200 an perbulan. Sehingga proses review naskah terkadang membutuhkan kecermatan, agar produk yang telah diputuskan diterbitkan dapat terserap di pasar dengan baik. Sebagai gambaran pasar saat pandemi ini ditampilkan prosentase outlet buku-buku yang telah terbit saat ini sebagai berikut:

a.     Semua saluran outlet buku saat ini telah bergeser sedemikian rupa sehingga banyak penerbit yang belum siap akan perubahan ini.

b.   Model pemasaran buku telah bergeser tidak seperti pola pemasaran sebelum pandemi melanda. Materi ini mungkin sudah dibahas oleh pak Agus beberapa hari yang lalu. Hal yang perlu dipersiapkan adalah terus berkarya, dan bersiap dengan hal-hal yang baru.

c.   Setiap buku terbit di penerbit Andi, telah dipersiapkan sarana-sarana promosi kekinian, seperti webinar, bincang daring, workshop online, podcast hingga channel youtube untuk membantu memperkuat resonansi gaung pasar buku yang ditulis ke calon pembaca.

d.   Produksi buku juga perlahan bergeser ke ranah digital, dengan kerjasama bersama Google Play, penerbit Andi juga telah masuk ke pasar digital dalam bentuk E-Book di google. Bisa dikunjungi di http://bukudigital.my.id atau http://ebukune.my.id untuk melihat hasil produksi e-book penerbit Andi. Menyambut perubahan teknologi ke arah digitalisasi buku, sehingga mencoba untuk tetap up to date dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama dalam hal tetap memroduksi bahan-bahan tulisan untuk dapat dinikmati pembaca, dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti visi dan misi penerbit kami.

Demikianlah resume pelatihan belajar menulis malam ini, yaitu pertemuan ke-17. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

 

Ketapang, 10 Februari 2021

Nurus Sholikhah, S. Pd

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar